Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Optimis Harga Sawit Kembali Naik Usai Penataan Tata Niaga

Redaksi 28-05-2026, 01:14 WIB 2 menit baca
Bupati Kotim, Halikinnor
Bupati Kotim, Halikinnor

SB, SAMPIT - Penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dikeluhkan petani di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat perhatian dari Bupati Kotim, Halikinnor. Meski mengakui kondisi saat ini cukup memberatkan masyarakat perkebunan, ia optimistis harga sawit akan kembali membaik setelah pemerintah pusat menyelesaikan penataan tata niaga komoditas tersebut.

Menurut Halikinnor, gejolak harga yang terjadi saat ini kemungkinan hanya bersifat sementara dan berkaitan dengan proses pembenahan sistem perdagangan sawit nasional yang tengah dilakukan pemerintah pusat.

“Saya yakin ini hanya sementara. Kemungkinan pemerintah pusat sedang melakukan penataan supaya nantinya sistem perdagangan sawit bisa lebih baik lagi,” kata Halikinnor, Kamis (28/5/2026).

Ia berharap harga TBS sawit dapat segera pulih sehingga kesejahteraan petani tetap terjaga dan roda perekonomian daerah tidak terganggu. Menurutnya, sektor perkebunan sawit memiliki peran besar dalam menggerakkan ekonomi masyarakat di Kotim.

“Harapan kita tentu harga sawit kembali naik, bahkan semoga bisa mencapai Rp5.000 per kilogram sehingga petani bisa lebih sejahtera,” ujarnya.

Di tengah kondisi harga yang menurun, Halikinnor mengimbau petani agar lebih cermat mengatur pengeluaran usaha perkebunan. Langkah efisiensi dinilai perlu dilakukan agar biaya produksi tidak melebihi hasil panen yang diperoleh.

“Sekarang petani harus benar-benar menghitung pengeluaran. Minimal penggunaan pupuk atau biaya lain bisa disesuaikan dulu supaya jangan sampai biaya operasional lebih besar daripada hasil panen,” ucapnya.Ia juga menyoroti kondisi petani yang saat ini masih dibebani tingginya harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga bahan bakar, sementara harga jual sawit justru mengalami penurunan.

Terkait persoalan harga sawit, Halikinnor menyebut pemerintah daerah dapat menyampaikan aspirasi dan kondisi petani melalui Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, mengingat kewenangan kebijakan harga berada di pemerintah pusat.

“Daerah bisa menyampaikan aspirasi dan kondisi petani melalui GAPKI karena persoalan harga ini kewenangannya ada di pusat,” katanya.

Sebelumnya, harga TBS sawit di sejumlah perusahaan di Kotim mengalami penurunan setelah muncul kebijakan tata niaga ekspor sawit yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu perusahaan yang menurunkan harga TBS ialah PT Permata Timur Lestari Bangkal dengan penurunan mencapai Rp600 per kilogram.

Kondisi tersebut memicu keluhan petani karena harga sawit di tingkat pengepul ikut merosot, sementara biaya pupuk dan kebutuhan operasional kebun masih relatif tinggi. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard