Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

21 Tahun Menanti, Umat Hindu Kaharingan Kotim Harapkan Hibah Lahan Segera Terealisasi

Redaksi 09-06-2026, 05:24 WIB 3 menit baca
Majelis Daerah Hindu Kaharingan saat bertemu dengan Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor di rujab Bupati Kotim. FOTO: ABU/SB
Majelis Daerah Hindu Kaharingan saat bertemu dengan Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor di rujab Bupati Kotim. FOTO: ABU/SB

SB, SAMPIT - Majelis Daerah Hindu Kaharingan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memperjuangkan kepastian hibah lahan seluas kurang lebih dua hektare yang menjadi lokasi Kaharingan Center di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,7 Sampit.

Permasalahan legalitas lahan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan belum terselesaikan meski telah beberapa kali terjadi pergantian kepemimpinan di tubuh Majelis Daerah Hindu Kaharingan.

Dewan Pertimbangan Majelis Daerah Hindu Kaharingan Kotim, Agus Sanang, mengatakan pihaknya bersama jajaran pengurus telah menemui Bupati Kotim untuk meminta kepastian terkait hibah lahan tersebut.

"Perjuangan ini sudah berlangsung sejak lama, bahkan sudah melewati tiga sampai empat kali pergantian ketua majelis. Namun hingga kini hibah tanah dari pemerintah daerah kepada lembaga Majelis Daerah Hindu Kaharingan belum juga tuntas," kata Agus, Selasa (9/6/2026).

Ia berharap surat hibah lahan tersebut dapat diterbitkan dalam tahun ini sehingga berbagai program pembangunan yang selama ini tertunda dapat segera direalisasikan.

"Legalitas tanah sangat penting untuk memperkuat program pembangunan fisik yang selama ini tertunda karena status lahan kami belum sepenuhnya menjadi hibah. Tanah seluas kurang lebih dua hektare itu direncanakan sebagai pusat pendidikan, penelitian, dan pengembangan budaya melalui Kaharingan Center," ujarnya.

Menurut Agus, selama ini aktivitas pembinaan umat tetap berjalan, namun berbagai bantuan dari pemerintah maupun pihak ketiga sering terkendala karena status lahan yang belum memiliki legalitas penuh.

"Kalau ada bantuan dari pemerintah provinsi, pusat, maupun pihak ketiga, kendalanya selalu pada legalitas tanah. Akibatnya banyak program yang sudah kami rancang belum bisa diwujudkan," jelasnya.

Selain legalitas lahan, lanjut Agus, pihaknya juga memiliki sejumlah program strategis untuk pengembangan umat Hindu Kaharingan, salah satunya pelaksanaan ritual Tiwah Massal yang diharapkan dapat digelar di Kaharingan Center dan menjadi agenda tahunan daerah.

"Harapan kami kegiatan Tiwah Massal bisa dilaksanakan di pusat Kaharingan Center. Jika terwujud, kegiatan ini dapat sejalan dengan program pemerintah daerah dan memberikan manfaat yang lebih luas, termasuk bagi sektor pariwisata dan budaya," katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Daerah Hindu Kaharingan Kotim, Betly, mengaku bersyukur setelah mendapatkan kepastian dari Bupati Kotim terkait proses hibah lahan tersebut.

"Kami bersyukur karena hari ini mendapat kepastian bahwa sebagai umat Hindu Kaharingan kami juga membutuhkan legalitas tanah seperti umat lainnya. Pak Bupati sudah memastikan bahwa hibah lahan itu akan diproses," ujarnya.

Betly menjelaskan, status lahan yang hingga kini masih pinjam pakai menjadi hambatan utama dalam pengembangan kawasan Kaharingan Center, termasuk pembangunan fasilitas pendidikan.

"Kami ingin membuat master plan pembangunan, tetapi selalu terkendala status tanah. Bahkan pernah ada bantuan dari pemerintah pusat, namun saat dilakukan pengecekan di lapangan, legalitas lahannya masih pinjam pakai sehingga bantuan itu tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal," ungkapnya.

Ia menambahkan, perjuangan memperoleh legalitas lahan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2004 oleh para tokoh dan ketua majelis terdahulu."Sudah lebih dari 21 tahun kami memperjuangkan legalitas tanah ini. Kaharingan Center merupakan satu-satunya pusat kegiatan Hindu Kaharingan di Kotim, sehingga keberadaannya sangat penting bagi pembinaan umat," katanya.

Menurut Betly, apabila hibah lahan telah terealisasi, maka akses terhadap bantuan pembangunan dari pemerintah akan lebih mudah.

"Kalau legalitas tanah sudah ada, pembangunan akan lebih mudah dilakukan. Pemerintah juga akan lebih mudah membantu. Tetapi kalau legalitas tanah belum jelas, tentu menjadi kendala bagi semua pihak," ujarnya.

Ia berharap proses hibah dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat sebagaimana komitmen yang telah disampaikan Bupati Kotim. (f1/SB)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard