Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai Melebihi 30 Persen APBD, Halikinnor Sebut Aturan Akan Ditinjau Kembali

Redaksi 10-06-2026, 02:41 WIB 2 menit baca
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor saat diwawancarai.
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor saat diwawancarai.

SB, SAMPIT - Pemerintah pusat dikabarkan akan meninjau kembali ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sebelumnya harus dipenuhi seluruh pemerintah daerah paling lambat pada Januari 2027.

Kabar tersebut disampaikan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, usai mengikuti pertemuan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta para bupati dan wali kota. Menurutnya, banyak daerah menyampaikan keberatan karena meningkatnya beban anggaran akibat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ada kabar baiknya, aturan itu akan ditinjau. Karena untuk belanja pegawai itu sesuai undang-undang dan APBN, paling lambat awal Januari 2027 tidak boleh melebihi 30 persen. Tapi ternyata banyak daerah yang melebihi ketentuan tersebut," kata Halikinnor, pada Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu faktor yang menyebabkan belanja pegawai meningkat adalah kebijakan pengangkatan PPPK yang dilakukan secara nasional. 

Meski pengangkatan merupakan program pemerintah pusat, beban penggajian sebagian besar ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Karena masalah PPPK yang dulu diangkat dari pusat, tetapi ternyata gajinya dibebankan ke daerah. Ini yang disampaikan oleh perwakilan gubernur maupun bupati dan wali kota kepada pemerintah pusat," ujarnya.

Ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diberikan masa transisi hingga tahun 2027 untuk menyesuaikan struktur belanjanya.

Namun dalam praktiknya, banyak daerah mengalami kesulitan memenuhi ketentuan tersebut. Selain jumlah ASN dan PPPK yang terus bertambah, kemampuan fiskal setiap daerah juga berbeda-beda. Bahkan sejumlah daerah masih mencatatkan porsi belanja pegawai di atas batas yang ditetapkan.

Halikinnor berharap pemerintah pusat tidak hanya meninjau kembali tenggat waktu penerapan aturan tersebut, tetapi juga memberikan dukungan fiskal yang lebih besar melalui Transfer ke Daerah (TKD).

"Nah paling tidak ditinjau waktunya. Bahkan harapan kita bagaimana Transfer ke Daerah (TKD) itu bisa ditambah. Supaya PPPK tidak menjadi beban daerah. Jadi sama-sama antara pemerintah pusat dan daerah ikut bertanggung jawab," tuturnya.

Menurutnya, keberadaan PPPK sangat penting dalam mendukung pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan pemerintahan lainnya. 

Karena itu, pemerintah daerah tidak menginginkan kebijakan pembatasan belanja pegawai justru berdampak pada menurunnya kualitas layanan kepada masyarakat.

Ia menilai kondisi yang dihadapi daerah saat ini cukup kompleks. Di satu sisi pemerintah daerah dituntut meningkatkan pelayanan publik dengan menambah tenaga kerja yang kompeten, namun di sisi lain harus menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar tidak melampaui batas yang ditentukan.

"Karena itu, diperlukan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi riil daerah, terutama daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas tetapi tetap harus memenuhi kebutuhan tenaga pelayanan publik," tegasnya.

Halikinnor berharap hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat menghasilkan solusi yang adil dan tidak memberatkan daerah, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

"Harapan kita tentu ada kebijakan yang terbaik. Yang penting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, hak-hak pegawai terpenuhi, dan kemampuan keuangan daerah juga tetap sehat," pungkasnya.(f1/sb) 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard