Warga Diimbau Saat Beli Rumah Harus Jelas Kontrak Jual Beli
SB, PALANGKA RAYA – Untuk menjadi developer rumah bersubsidi, kamu harus memenuhi sejumlah syarat. Selain itu, ada beberapa izin usaha yang harus dipersiapkan mulai dari proses tahapan awal hingga proses terakhir.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya HM Khemal Nasery mengatakan, perjanjian Developer dengan masyarakat yang akan membeli rumahnya harus jelas kontraknya dalam jual beli.
“Apakah setelah mayarakat melunasi itu, apa saja yang didapat dari pihak developer perumahan, disini masyarakat harus jeli. Jangan sampai setelah melunasi malah timbul masalah baru,”kata Khemal, Jumat (28/04/2023) di Palangka Raya.
Dia menambahkan, apabila dikemudian hari developer menyalahi aturan dalam kontrak jual beli rumah maka pihak developer bisa terkena pidana atau juga perdata.
“Contohnya saja saat masyarakat membeli rumah, tetapi saat ditempati tidak ada fasilitas drainase atau parit dan jalan yang memadai, ini sudah melanggar aturannya,”tambahnya.
Khemal mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan rumah baik secara kredit atau kontan, alangkah baiknya melihat dahulu seperti apa perjanjian kontraknya, jangan mudah tergiur dengan harga rumah yang murah. (mda/ok)