Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Pasien Diminta Pahami Kewajiban Selama Menjalani Perawatan di RSUD dr Murjani

Redaksi 21-09-2026, 09:32 WIB 2 menit baca
Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany
Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany

SB, SAMPIT - Selain memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, setiap pasien juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yulia Nofiany, mengatakan pemahaman terhadap kewajiban pasien penting untuk mendukung kelancaran proses pelayanan sekaligus menciptakan hubungan yang baik antara pasien, keluarga pasien dan tenaga kesehatan.

Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Pasien.

“Kewajiban pasien antara lain mematuhi peraturan rumah sakit, menggunakan fasilitas secara bertanggung jawab, serta menghormati hak pasien lain dan tenaga kesehatan,” ujar Yulia, Senin (21/9/2026)

Menurutnya, pasien juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi mengenai kondisi kesehatannya secara jujur dan lengkap. Informasi tersebut diperlukan tenaga medis sebagai dasar dalam menentukan tindakan dan pelayanan yang sesuai dengan kondisi pasien.

Termasuk di dalamnya informasi mengenai kemampuan finansial maupun kepesertaan dan jaminan kesehatan yang dimiliki pasien.

“Pasien juga wajib memberikan informasi yang benar dan lengkap terkait kondisi kesehatannya, termasuk kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimiliki. Ini penting agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan pasien,” jelasnya.

Selain memberikan informasi yang benar, pasien juga diharapkan mengikuti rencana terapi atau pengobatan yang telah disepakati bersama tenaga kesehatan.

Apabila pasien atau keluarga memilih menolak tindakan medis yang telah direkomendasikan, maka keputusan tersebut harus dipahami beserta konsekuensi medis yang mungkin timbul.

“Pasien harus mengikuti rencana terapi yang telah disepakati, atau siap menerima konsekuensi apabila menolak tindakan medis yang direkomendasikan,” katanya.

Yulia menambahkan, pemenuhan kewajiban pasien bukan berarti membatasi hak pasien. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan kerja sama antara pasien dengan tenaga kesehatan selama proses pengobatan.

“Kami berharap dengan adanya pemahaman terkait hak dan kewajiban ini, tercipta hubungan yang baik antara pasien dan tenaga kesehatan, sehingga pelayanan dapat berjalan dengan aman, tertib dan optimal,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard