Lewati ke konten utama
Provinsi

Eks Mentaya Sampit Minim Pengawasan, Satpol PP Soroti Potensi Gangguan Ketertiban

Redaksi 09-10-2026, 13:39 WIB 2 menit baca
Tampak kondisi bangunan pusat pertokoan Eks Mentaya di Jalan Ahmad Yani. (FOTO: ISTIMEWA)
Tampak kondisi bangunan pusat pertokoan Eks Mentaya di Jalan Ahmad Yani. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Kondisi bangunan Pusat Pertokoan Eks Mentaya di Jalan Ahmad Yani, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali menjadi perhatian. Bangunan milik pemerintah daerah yang sebagian besar ruangannya tidak lagi digunakan itu dinilai rawan dimanfaatkan untuk aktivitas negatif akibat minimnya pengawasan.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah bagian gedung tampak sepi dan kurang terawat. Pada siang hari, hanya beberapa kios yang masih beroperasi, sementara area pertokoan cenderung lengang. Aktivitas masyarakat lebih terlihat di halaman yang dimanfaatkan untuk wahana permainan anak.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim, Widya Yulianti, mengatakan bangunan Eks Mentaya menjadi salah satu lokasi yang kerap menjadi perhatian petugas dalam kegiatan pengawasan dan penertiban.

Menurutnya, lantai dua dan tiga menjadi bagian yang cukup rawan karena banyak ruangan tidak lagi dimanfaatkan. Kondisi tersebut membuat area gedung berpotensi digunakan sebagai tempat singgah hingga bermalam.

“Kalau yang Eks Mentaya memang sering dijadikan tempat singgah atau tempat beristirahat,” ujar Widya, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, sebagian kios di lantai dua masih beroperasi. Namun, banyak kios lainnya sudah tutup sehingga sejumlah bagian gedung terlihat kosong dan gelap. Sementara itu, seluruh ruangan di lantai tiga disebut sudah tidak digunakan lagi.

“Masih ada beberapa yang buka di lantai dua, tetapi banyak juga yang kosong. Kalau lantai tiga sudah kosong semua,” katanya.

Minimnya aktivitas dan pengawasan di bangunan tersebut dikhawatirkan membuka peluang terjadinya persoalan sosial maupun gangguan ketertiban umum. Terlebih, petugas beberapa kali menemukan warga yang memanfaatkan kawasan Eks Mentaya sebagai tempat bermalam.

Belum lama ini, Satpol PP juga menangani seorang perempuan tunawisma yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual saat berada di kawasan Eks Mentaya. Pengakuan tersebut disampaikan kepada petugas ketika proses asesmen dilakukan.

Temuan itu semakin menyoroti pentingnya pengawasan terhadap bangunan milik pemerintah daerah tersebut. Satpol PP berharap ada tindak lanjut agar aset yang tidak lagi dimanfaatkan secara optimal tidak menjadi lokasi aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan keamanan.

Widya mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Sekretaris Daerah Kotim mengenai sejumlah aset pemerintah daerah yang dinilai membutuhkan pengawasan lebih intensif, termasuk bangunan Eks Mentaya.

“Kami sudah menyampaikan laporan dan diminta membuat surat terkait aset-aset pemerintah daerah yang kurang terpantau untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Satpol PP berharap laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi instansi terkait untuk mengevaluasi pengelolaan dan pengawasan aset daerah, sehingga keberadaan bangunan Eks Mentaya tidak menimbulkan persoalan ketertiban maupun risiko bagi masyarakat.(f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard