DPRD Kotim Tegaskan Aset Negara Harus Tunduk Aturan Pusat
SB, SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan seluruh pihak harus mematuhi aturan pemerintah pusat terkait pengelolaan aset negara yang kini dipercayakan kepada PT Agrinas Palma Nusantara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Kotim, Rimbun ST, usai rapat dengar pendapat (RDP) ketiga sekaligus terakhir terkait persoalan tersebut, Jumat (9/10/2026).
Rimbun mengatakan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan pada 7 September 2026 dan peninjauan langsung ke lapangan sehari setelahnya. Dalam proses itu, DPRD menemukan masih adanya klaim kepemilikan dari masyarakat maupun perusahaan terhadap lahan yang telah ditertibkan.
“Dari dinamika di lapangan, barang yang ditertibkan atau disita masih ada kepemilikan-kepemilikan hak dari pribadi masyarakat maupun perusahaan,” ujarnya.
Menurut Rimbun, DPRD tidak bisa mengabaikan keputusan pemerintah pusat yang telah diterbitkan. Karena itu, pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut diminta mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hari ini tegak lurus dengan aturan yang sudah ada dan diputuskan pemerintah pusat. Maka, kesimpulan rapat mewajibkan semua pihak tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberatan yang selama ini disampaikan dengan mengatasnamakan masyarakat. Rimbun menyebut surat yang diterima DPRD berasal dari pihak NSP, bukan langsung dari masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Padahal, DPRD telah memberikan waktu hampir satu bulan agar warga yang merasa memiliki lahan dapat datang langsung, menyampaikan keberatan, sekaligus menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan.
“Kami minta kalau masyarakat, silakan masyarakat yang bersurat dan menyampaikan dokumen legalitas kepemilikannya supaya bisa kami undang dalam forum rapat,” katanya.
Meski menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, DPRD Kotim tetap mempersilakan pihak yang keberatan menempuh jalur hukum. Rimbun menyatakan, gugatan perdata merupakan hak warga negara untuk memperjuangkan kepentingannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memberikan apresiasi kepada NSP dan masyarakat. Ini sesuai dengan haknya sebagai warga negara Republik Indonesia. Mereka menggugat perdata, itu kami persilakan,” ungkapnya.
Rimbun mengarahkan pihak yang memiliki klaim atau keberatan atas lahan yang ditertibkan agar menyampaikannya melalui Satgas PKH. Ia juga menyinggung berita acara penertiban yang ditandatangani pada 23 April 2025 sebagai salah satu dokumen yang dibahas dalam RDP tersebut.
“Kalau memang ada klaim dan keberatan terkait lahan yang ditertibkan, silakan menggugatnya ke Satgas PKH,” pungkasnya. (f1/sb)