Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Cegah Konflik Lahan, DPRD Kotim Minta Semua Pihak Patuhi Aturan Pengelolaan Eks PT DAS

Redaksi 10-10-2026, 13:52 WIB 3 menit baca
DPRD Kotim dari Komisi I melaksanakan RDP dengan sejumlah perusahaan.
DPRD Kotim dari Komisi I melaksanakan RDP dengan sejumlah perusahaan.

SB, SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta seluruh pihak yang berkepentingan dengan areal eks perkebunan PT Dinamika Alam Segar (DAS) menghindari tindakan sepihak dan mengedepankan mekanisme hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik lahan sekaligus memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan.

Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, pengelolaan kawasan yang telah ditertibkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) harus berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat dan dokumen resmi yang menjadi dasar penguasaan kawasan oleh negara.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) ketiga sekaligus penutup yang membahas tindak lanjut hasil peninjauan lapangan serta persoalan pengelolaan kebun eks PT DAS.

Menurut Rimbun, penertiban kawasan tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk dalam menyikapi klaim kepemilikan lahan dan pelaksanaan kegiatan perkebunan.

“Pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, silakan menunjukkan dokumen dan bukti legalitasnya untuk diverifikasi oleh instansi yang berwenang,” tegasnya, Sabtu (10/10/2026)

Ia menjelaskan, pembahasan tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta dokumen yang mendasari penguasaan kembali kawasan oleh negara.

Dalam RDP itu, DPRD melibatkan pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), camat, serta perwakilan perusahaan terkait, yakni PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK), PT Nusantara Sawit Persada (NSP), PT DAS, dan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Rimbun menegaskan, PT APN memiliki kewenangan mengelola areal tersebut berdasarkan penugasan dan dokumen yang berlaku. Adapun perusahaan mitra harus menjalankan kegiatan sesuai surat penugasan yang diterbitkan PT APN.

Aktivitas pengelolaan itu meliputi inventarisasi, penyusunan rencana kerja, pemanenan, pengangkutan hasil perkebunan, pemeliharaan tanaman, serta kegiatan pendukung lainnya.

Di tengah proses pengelolaan tersebut, DPRD turut menyoroti munculnya klaim lahan dari sejumlah pihak, baik masyarakat maupun perusahaan. DPRD meminta persoalan itu ditangani secara objektif dengan mengedepankan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rimbun mengingatkan agar klaim masyarakat tidak dicampuradukkan dengan kepentingan perusahaan. Pemisahan persoalan tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan dokumen dan penentuan hak masing-masing pihak dapat berjalan secara jelas.

"Bagi pihak yang merasa keberatan terhadap hasil penertiban atau status penguasaan kawasan, kami mempersilakan agar menempuh jalur resmi melalui Satgas PKH maupun instansi yang berwenang", ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme hukum merupakan langkah yang tepat untuk menghindari perselisihan berkepanjangan dan mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi mengganggu situasi keamanan di lapangan.

Selain persoalan klaim lahan, DPRD juga menyoroti hubungan kerja sama antara PT APN dan perusahaan mitranya, PT TSSK. Persoalan teknis maupun perbedaan pandangan dalam pelaksanaan kerja sama diminta diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Rimbun juga mengingatkan bahwa terhambatnya kegiatan pengelolaan kawasan yang telah mendapat penugasan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena itu, seluruh pihak diminta menjaga agar aktivitas yang sah tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan hukum.

DPRD turut meminta PT APN, PT TSSK, dan PT NSP menahan diri serta tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat memicu ketegangan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan menjalankan fungsi masing-masing untuk menjaga keamanan dan memastikan pengelolaan aset negara berlangsung tertib.

Melalui hasil RDP tersebut, DPRD Kotim berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan perbedaan kepentingan berdasarkan dokumen yang sah dan jalur hukum yang tersedia.

Dengan kepatuhan terhadap aturan serta koordinasi antarpihak, pengelolaan areal eks PT DAS diharapkan dapat berjalan sesuai kebijakan pemerintah pusat tanpa memunculkan konflik baru yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard